![]() |
Ketua KONI Kulonprogo, Kusdira dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono secara simbolis menyerahkan kartu BPJS kepada kapten dua tim yang bertanding. |
WATES (PSSI Kulonprogo) - Hizbul Wathan (HW)
Wates sukses meraih poin penuh pada laga pembuka kompetisi sepakbola Divisi
Utama Kulonprogo 2024 Grup A di Lapangan Klampok Brosot Galur, Kamis (5/7)
sore, setelah menang atas Gaseta Lendah dengan tiga gol tanpa balas.
Sejak menit awal HW
Wates langsung memberi tekanan. HW Wates mampu membobol gawang Gaseta saat
pertandingan memasuki menit 17 lewat sontekan Zaki Ali Fikri. HW Wates mampu
menggandakan skor jadi 2-0 lewat gol yang dicetak Zayyan Yusuf Cahya pada menit
26.
Memasuki babak kedua
Gaseta memberi perlawanan dan banyak memberi ancaman ke gawang HW Wates. Namun
sejumlah peluang yang tercipta tidak menghasilkan gol. HW Wates mampu
memperbesar skor jadi 3-0 berkat gol yang dilesakkan Anjar Setiawan pada menit
61. Skor tersebut bertahan hingga pertandingan usai.
Wakil Ketua Askab PSSI
Kulonprogo, Subiyakto SE menyampaikan kompetisi Divisi Utama diikuti 15 klub
terbagi dalam 2 Grup. Grup A di Lapangan Klampok Brosot Galur berisi 8 klub,
sedangkan Grup B di Lapangan Margosari Pengasih sebanyak 7 klub.
Sementara itu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Askab PSSI Kulonprogo memberi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada seluruh pemain yang bertanding dalam kompetisi. Total jumlahnya sebanyak 400 atlet sepakbola dari 15 klub.
"Atlet mempunyai resiko cedera yang sangat tinggi, mengingat cabor sepakbola merupakan olahraga yang banyak melibatkan kontak fisik sehingga rentan sekali cedera pada saat latihan ataupun pertandingan," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat yang akan didapatkan paripurna. Apabila mengalami kecelakaan saat bertanding, maka yang bersangkutan akan mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport). Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
"Manfaat lainnya adalah dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta," kata Rudi.(*)
Posting Komentar